Buku Sejarah Kota Bogor 1945-1970 menulis bahwa walikota Bogor yang pertama kali bertugas memimpin pemerintahan setelah terbentuknya Pemerintahan Republik Indonesia pada tahun 1945 adalah R. Odang Prawiradipraja.

Namun jika merujuk pada catatan yang ada sejak masa pemerintahan kolonial Hindia-Belanda masih berdiri, maka pemimpin pertama dalam pemerintahan di Bogor adalah Mr. Backhuis atau sumber lain menyebutkan nama Mr. A. Bagchus.

pejabat kota bogor tempo dulu
Para pejabat pemerintahan Buitenzorg


Setelah tahun 1905, pejabat yang berwenang mengatur pemerintahan di sebuah kota jajahan disebut Burgemeester. Saat itu, Buitenzorg atau Bogor baru saja lepas dari wilayah administratif Batavia dan mendapatkan hak otonom (Stadsgemeente) sesuai keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda bernomor 208 Tahun 1905. Wilayah Bogor saat itu masih berupa kawasan seluas 22 km² yang terdiri dari 2 distrik dan 7 desa yang diproyeksikan menampung penduduk sebanyak 30.000 jiwa.

Adanya surat penetapan tersebut menjadikan Bogor sebagai salah satu pemerintahan kota yang cukup tua di Indonesia, bahkan lebih tua dari Bandung yang baru ditetapkan sebagai Stadsgemeente satu tahun setelahnya, yaitu 1906.


balaikota bogor tempo dulu
Balaikota Bogor tempo dulu

Penggunaan Stadsgemeente dalam pengelolaan pemerintahan di Buitenzorg hanya berlangsung sampai tahun 1942, yaitu setelah kedatangan Jepang. Setelah seluru pemerintahan diambil alih oleh Jepang, maka seluruh istilah yang menggunakan bahasa Belanda diganti dengan istilah mereka, tanpa mengganti sistem pemerintahannya, misalnya Stadsgemeente diganti menjadi “Si“, dan sebutan Burgemeester diganti menjadi “Sico“.

Bukan itu saja, pemerintah pendudukan Jepang pun merubah nama-nama daerah yang ada di Jawa dan Madura. Sebutan Residentie Buitenzorg yang mencakup wilayah administratif Kabupaten Bogor, Sukabumi dan Cianjur diganti menjadi Bogor Syuu. Pada waktu itu, Kota Bogor atau Buitenzorg masih menjadi bagian dari wilayah kabupaten Bogor bersama Ciawi, Cibinong, Parung, Leuwiliang, jasinga, dan Cibarusa. Pada saat itu pula, penggunaan nama Buitenzorg mulai diganti menjadi Bogor.


Berdasarkan catatan sejarah, wilayah residentie Buitenzorg di era kolonial adalah wilayah koloni yang dikembangkan sejak tahun 1689. Pada waktu itu, orang yang ditunjuk sebagai pemimpin wilayah koloni atau regent untuk daerah koloni baru yang bernama Kampoeng Baroe adalah Kapten Tanudjiwa. Atas dasar itu, para penulis sejarah di Belanda kemuidan menyebut Tanudjiwa sebagai peletak dasar wilayah yang kini bernama Bogor.
BACA JUGA : Tokoh Berpengaruh di Pertempuran Bojongkokosan

Setelah Sukarno memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia, lahirlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang pemerintahan yang berhubungan dengan pemerintahan daerah. Di masa itulah, R. Odang Prawiradipraja ditunjuk sebagai orang pertama yang memimpin pemerintahan di Kota Bogor.


peta bogor tempo dulu
Peta Buitenzorg tahun 1901

Akan tetapi, meskipun pemerintahan Indonesia telah terbentuk, namun Belanda masih belum mau mengakui kedaulatan NKRI. Mereka kembali menguasai kota-kota di Indonesia melalui Agresi Militer, akibatnya walikota Bogor saat itu hanya memimpin selama 1 tahun saja karena kedudukannya diambil alih oleh Pemerintahan Sipil Hindia-Belanda (NICA) yang kemudian mengangkat J.J Penoch sebagai Burgemeester dari tahun 1958-1960. Pada waktu yang bersamaan, Pemerintahan RI mengangkat M. Witjaksono Wirjodihardjo sebagai Walikota Bogor.

Setelah Indonesia memiliki kedaulatan sepenuhnya, pada tahun 1950 Stadsgemeente diganti menjadi Kota Praja. R.Djoekardi dipilih menjadi pejabat Wailokta sampai tahun 1952. Setelah itu, tercatat para penerus walikota Bogor adalah:

  • R.S.A Kartadjumena (1952 – 1956),
  • Pramono Notosudiro ( 1956 -1959),
  • R. Abdul Rachman (1960 – 1961),
  • Letkol. Achmad Adnawidjaya (1961 – 1965) dan
  • Kol. Achmad Sham ( 1965 – 1979).
  • Achmad Sobana,SH. (1979 – 1984),
  • Ir. Muhammad (1984 – 1989), Drs. Suratman (1989 -1994),
  • Drs. Eddy Gunardi (1994 – 1999),
  • Iswara Natanegara,SH.(1999 -2004),
  • Drs. Diani Budiarto, Msi (2004 – 2014),
  • Dr. Bima Arya (2014-2018),
  • Ir. Usmar Hariman (Plt Walikota 2018)

Setelah tahun 2004, tugas Walikota Bogor didampingi oleh Wakil Walikota Bogor, masing-masing adalah: Moch. Said ( 2004 – 2009), dr. Achmad Ru’yat ( 2009 – 2014) dan Ir. Usmar Hariman (2014 – 2018) yang dalam perjalanannya ditetapkan sebagai Plt. Walikota Bogor.

Seiring pergantian pimpinan pemerintahan di Kota Bogor, status pemerintahan daerah Kota Bogor pun terus berkembang dan berganti.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Buitenzorg berganti nama menjadi Kota Besar Bogor.

Lalu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, nama Kota Besar Bogor dirubah lagi menjadi Kota Praja Bogor.

Berikutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 menetapkan penggantian nama Kota Praja Bogor menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

Sampai kemudian berganti menjadi Pemerintahan Kota Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
BACA JUGA : Sejarah Semplak sebagai Pangkalan Udara di Kota Bogor

Semasa pemerintahan Walikota Bogor Achmad Sham, terjadi pula perubahan-perubahan pada status wilayah. Kalau sebelumnya Kota Bogor terbagi dalam dua wilayah administratif kecamatan yaitu:


  • Kecamatan Kota Kaler yang terdiri dari empat desa: Panaragan, Paledang, Pabaton, dan Bantarjati
  • Kecamatan Kota Kidul yang terdiri dari empat desa: Babakan Pasar, Tegal Lega, Batutulis, dan Bondongan


Pada tahun 1968 terbit Surat Keputusan Wali Kotamadya Bogor Nomor 5422/1/68 Tahun 1968. Beradasarkan surat tersebut, wilayah Kota Bogor dibagi menjadi 5 wilayah kecamatan. Masing-masing Kecamatan Bogor Timur, Bogor Barat, Bogor Utara, Bogor Selatan dan Bogor Tengah.

Pada tahun 1966, diterbitkan Surat Keputusan Wali Kotamadya Bogor Nomor 5422/1/68 Tahun 1968 yang mengatur pembagian wilayah Kota Bogor menjadi lima wilayah kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Bogor Timur
  2. Kecamatan Bogor Barat
  3. Kecamatan Bogor Utara
  4. Kecamatan Bogor Selatan
  5. Kecamatan BOgor Tengah


Perubahan kembali terjadi pada luas wilayah Kota Bogor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II BOgor, maka wilayah Kota BOgor diperluas sekitar 5 kali lipat, dan sesuai peraturan tersebut, luas wilayah Kota BOgor yang sebelumnnya seluas 2.156 Ha menjadi 11.850 Ha.

Perluasan wilayah Kota tersebut meliputi:

  • 11 desa yang berada di Kecamatan Semplak,
  • 6 desa di Kecamatan Ciomas,
  • 5 desa di Kecamatan Dramaga,
  • 10 desa di Kecamatan Kedung Halang,
  • 11 desa di Kecamatan Ciawi dan
  • 3 desa di Kecamatan Cijeruk.


Sejak saat itu, wilayah Kota Bogor terbagi menjadi 6 Kecamatan (tambahan Tanah Sareal) dengan 68 Kelurahan.

Artikel ini sudah tayang di i nilahduniakita.com dengan judul: Selayang Pandang Sejarah Pemerintahan Kota Bogor

SHARE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here